Tiga Warga Agam Dicokok Polisi Terkait Judi Togel

    Tiga Warga Agam Dicokok Polisi Terkait Judi Togel

    Agam - Tim Kupu Kupu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi jenis togel. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (31/10/2024).

    Tiga pelaku yang terdiri dari satu orang penyelenggara (Bandar) dan dua orang penjudi (Pemasang). berhasil ditangkap petugas di sebuah kedai yang berlokasi di Jorong Malabur Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Sumatera Barat.

    Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K , dalam laporannya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di wilayah Nagari Bawan. 

    Menanggapi hal tersebut, Tim Kupu-Kupu Sat Reskrim Polres Agam langsung ditugaskan untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku judi yang meresahkan warga tersebut.

    Dari tangan ketiga pelaku, Tim Kupu kupu yang dipimpin Bripka Triendi, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, handphone, kartu ATM, serta sejumlah kertas berisi angka pasangan togel.

    Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (46), DS (63), dan Z (55). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Agam mengapresiasi kinerja tim Opsnal yang berhasil mengungkap kasus perjudian ini. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk perjudian yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat.

    "Semoga dengan telah kita tangkap para pelaku dan pemain judi ini, bisa menjawab keresahan masyarakat terhadap penyakit masyarakat dalam bentuk perjudian"

    "Polres Agam akan terus melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan keamanan. Dan akan selalu berupaya untuk menciptakan perasaan aman dan damai lihat di masyarakat". Ulas kapolres.

    Saat ini ketiga orang pelaku sudah di tahan di rutan Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan dengan penerapan pasal 303 KUHP.

    (Berry)

    humas polres humas polres agam polres agam tim kupu-kupu polri presisi ungkap kasus judi togel
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian

    Artikel Berikutnya

    Polisi Agam Ciduk Dua Pengedar Sabu di Kebun...

    Berita terkait

    PIMPINAN

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami