Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam Ciduk Pengedar Sabu Di Pinggir Jalan

    Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam Ciduk Pengedar Sabu Di Pinggir Jalan

    Agam - Tim Kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam berhasil menangkap pengedar sabu di tepi Danau Bawah Simpang Sikabu Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Pada Minggu (12/1/2025) dini hari.

    Pelaku berinisial RH, (46) Warga Bukik Bunian Surabayo Lubuk Basung ini diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu, satu butir inek (extasy),   timbangan digital, handphone, dan uang tunai hasil Jual beli Narkoba sebesar 500 ribu Rupiah.

    Selepas Penangkapan, Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggotanya, di ruang kerjanya ia menyampaikan "bahwa Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

    "Berdasarkan informasi tersebut, tim kelelawar langsung kita gerakkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. dan akhirnya berhasil menangkap pengedar narkoba ini lengkap dengan barang bukti di tangannya"

     "Semoga setelah kita tangkap pelaku ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya laten Narkoba". Ulas Kapolres

    Pada kesempatan yang sama Iptu Herwin, S.H. juga menambahkan "Di tempat kejadian perkara pada saat petugas kita melakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor milik tersangka".

    "Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku RH merupakan seorang pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan (Menjual) Sabu dengan kapasitas 5 Gram per hari". 

    "Pelaku juga mengaku kalau sudah menjalankan bisnis haramnya ini beru satu bulan dan ia bekerja sendiri. Namun hal tersebut masih terus kami dalami". Ulas Kasat.

    Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Atas perbuatannya, pelaku RH akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun" Ulas Kasat sebagai penutup.

     (Berry)

    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam Bentuk Karakter Bintara Muda...

    Artikel Berikutnya

    Polres Agam Ajak Pelajar SMA 3 Lubuk Basung...

    Berita terkait

    PIMPINAN

    Rekomendasi

    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Tim K-9 Polda Jateng Berhasil Temukan Jenazah Bayi 5 Bulan yang Tertimbun Tanah Longsor
    Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng
    Polri Komitmen Jaga Perdamaian dan Pembangunan di Papua

    Ikuti Kami